![]() |
Ilustrasi: Membakar sampah. Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, BALIKPAPAN - Aktivitas membakar sampah yang kerap dianggap sepele ternyata menyimpan dampak serius, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya pembakaran sampah sembarangan di permukiman padat penduduk.
“Kami menerima banyak laporan dari warga. Terutama di kawasan padat penduduk,” ungkap Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah bukan hanya menimbulkan bau tak sedap, tetapi juga mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lain yang membahayakan kesehatan.
“Ini sangat berbahaya bagi penderita asma, lansia, anak-anak, bahkan orang sehat pun bisa terdampak,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, paparan asap dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Sementara dalam jangka panjang, bisa merusak sistem pernapasan hingga memicu penyakit jantung.
Terlebih, kata Sudirman, musim kemarau seperti saat ini memperbesar risiko kebakaran akibat udara yang kering.
DLH menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, pelaku dapat dikenai hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami akan bertindak tegas, apalagi jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan warga sekitar,” tegasnya.
DLH mengajak masyarakat turut serta menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah dan melaporkan pelanggaran kepada ketua RT, lurah, atau langsung ke Call Center dan media sosial resmi DLH Balikpapan.
“Udara bersih adalah hak semua orang. Ini bukan sekadar aturan, ini soal masa depan keluarga dan generasi kita,” tutup Sudirman.
Sumber: Pranala
Tags
Trend