Dana Desa Tahap II Mandek, Kepala Desa Mengadu ke DPRD Kotabaru Empat Bulan Siltap Belum Dibayar

DATANGI DPRD: Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kotabaru  mendatangi  DPRD Kotabaru untuk mengadu keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (DAD) tahap II – Foto ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kotabaru mengeluhkan keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (DAD) tahap II ke DPRD Kotabaru. Keterlambatan pencairan yang semestinya dilakukan pada bulan September-Oktober tersebut telah menghambat berbagai kegiatan desa, termasuk pembayaran honor guru TK/TPA, hingga Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa yang sudah empat bulan belum terbayarkan.

"Siltap (penghasilan tetap) kami juga empat bulan belum dibayarkan," ungkap Sekjen Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kotabaru Budi Rahman.

Budi  mengatakan semestinya dana tahap II cair pada Oktober-September. Pihaknya menuding keterlambatan pencairan disebabkan masalah birokrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru.

Para kepala desa pun ingin agar kedepannya proses evaluasi terhadap pelaporan, peng-SPJ-an dan persyaratan lainnya untuk pencairan dana desa cukup dilakukan oleh kecamatan seperti diterapkan di daerah lain.

Hal ini juga untuk mempermudah desa-desa di pelosok agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke ibukota kabupaten.

"Kalau melihat kabupaten lain, proses evaluasi itu cukup di tingkat kecamatan, Dinas PMD tinggal finalnya," kata Budi. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin meminta pemerintah daerah segera melakukan rapat lintas sektor.

Ia menekankan perlunya perbaikan sistem dan pembuatan petunjuk teknis (juknis) untuk mempercepat proses pencairan DD dan DAD.

Kemudian ia juga mendukung aspirasi kepala desa agar kecamatan diberi kewenangan penuh dalam proses evaluasi pencairan DD dan DAD.

"Evaluasi terlalu bertele-tele, kasihan desa-desa yang jauh dari Pamukan, Pulau Sembilan, mereka harus menginap 10 hari sampai setengah bulan," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kotabaru Basuki mengatakan pelimpahan kewenangan sebenarnya sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hanya saja pelaksanaannya selama ini belum optimal dimana dari hasil evaluasi masih banyak ditemukan kesalahan fatal.

"Banyak faktor yang menyebabkan tidak optimal, pihak kecamatan harus benar-benar mempelajari dan  memahami bagaimana proses keuangan desa, kami sendiri sangat setuju kalau evaluasi sudah bisa dilakukan di kecamatan," katanya.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال