![]() |
KOSMETIK HALAL: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan produsen kosmetik memiliki sertifikat halal pada produknya – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk kosmetik, tetapi juga mencakup obat-obatan, produk kimiawi, produk hasil rekayasa genetik, dan barang gunaan lainnya.
“Sesuai PP No. 42 Tahun 2024, setelah 17 Oktober 2026 sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, termasuk kosmetik,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Meski aturan tersebut mulai berlaku secara wajib pada 2026, Afriansyah mencatat bahwa saat ini sudah banyak produsen kosmetik yang secara proaktif melakukan sertifikasi halal. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, terutama di kalangan perempuan Muslim.
“Kosmetik sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya umat Muslim. Label halal kini menjadi pertimbangan utama konsumen saat membeli produk,” tambahnya.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, termasuk produsen kosmetik, untuk mempercepat proses sertifikasi halal.
“Kami berharap upaya edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal,” jelas Chuzaemi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku industri kosmetik yang telah aktif melakukan sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas produk mereka sesuai standar yang berlaku.
Dalam klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), produk kosmetik—termasuk pasta gigi—masuk dalam kode 20232. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk luar negeri telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi industri kosmetik halal di dalam negeri, tetapi juga membuka peluang ekspor produk halal ke pasar global yang kian berkembang.
Sumber: Antara