BPJS Ketenagakerjaan: 27,8 Juta Pekerja Rentan Belum Terlindungi, Butuh Payung Hukum BSI

BPJS Ketenagakerjaan – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 30,85 juta pekerja rentan di sektor informal Indonesia, namun baru sekitar 2,9 juta yang telah terlindungi program jaminan sosial melalui bantuan subsidi iuran dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data per Desember 2024, total pekerja bukan penerima upah (PBPU) mencapai 86,58 juta orang. Dari jumlah itu, 30,85 juta di antaranya tergolong sebagai pekerja rentan—mereka yang masuk kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja rentan ini tersebar di empat sektor utama:

- Pedagang mikro-kecil: 8,5 juta orang

- Pekerja lepas: 10,2 juta orang

- Petani: 11,4 juta orang

- Nelayan: 596 ribu orang

“Mereka inilah yang berpotensi mendapatkan Bantuan Subsidi Iuran (BSI) atau dikenal juga sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di sektor ketenagakerjaan,” jelas Ady dalam Diskusi Publik di Kantor Ombudsman RI, Rabu (7/5/2025).

Namun berbeda dengan BPJS Kesehatan yang telah memiliki landasan hukum pemberian PBI, BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki regulasi nasional serupa. Saat ini, pemberian subsidi iuran bagi pekerja rentan masih bergantung pada inisiatif masing-masing pemerintah daerah.

“Selama ini baru sekitar 2,9 juta pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan APBD atau APBDes,” kata Ady. Dari angka itu, rincian pesertanya meliputi 1,1 juta petani, 240.521 nelayan, dan sisanya dari berbagai profesi informal lainnya.

Itu artinya masih terdapat sekitar 27,8 juta pekerja rentan yang belum terjangkau perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Kami berharap dukungan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota agar lebih banyak pekerja rentan ini bisa masuk ke dalam program BSI,” tegas Ady.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat potensi jumlah pekerja yang layak menjadi peserta program jaminan sosial mencapai 101,81 juta orang. Namun hingga kini, baru 45,2 juta yang tercatat sebagai peserta aktif. Rinciannya adalah:

- 28,67 juta pekerja penerima upah

- 9,9 juta pekerja informal

- 6,02 juta pekerja konstruksi

- 0,64 juta pekerja migran Indonesia

Ady menekankan perlunya regulasi nasional, alokasi anggaran, dan data terintegrasi untuk mempercepat perluasan kepesertaan terutama di sektor informal. “Ini langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk yang paling rentan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tutupnya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال