Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Rinciannya

Ilustrasi – Gaji ke-13 – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kabar baik datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), serta pensiunan. Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2025, sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan yang mendukung kesejahteraan pegawai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR telah disiapkan. Kepastian waktu pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam pasal 15 ayat 1 PMK tersebut disebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.”

Apabila gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya, sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (bila ada).

Kebijakan ini rutin diberikan untuk membantu ASN dan pensiunan menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.


Berikut besaran gaji ke-13 ASN dan Pensiunan:


1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300

- Anggota Rp 28.104.300


2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800

- Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900


3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600


b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

-masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700

-masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400

-masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500


c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200


d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000

-masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800


e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500


Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال