Kasus Tom Lembong, Mengoyak Rasa Keadilan

 

Oleh: Mohammad Effendy 
(Forum Ambin Demokrasi)


Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Tom Lembong yang menyatakan bahwa telah terbukti melakukan kesalahan sehingga memberinya hukuman 4,5 tahun penjara mendapat komentar serta kritikan yang cukup banyak dari pengamat, praktisi hukum dan juga masyarakat luas. Komentar dan kritikan tersebut dikarenakan persidangan kasus Tom Lembong dilihat dan disaksikan oleh banyak orang, sehingga dapat diketahui dengan jelas fakta persidangan yang terungkap baik selama proses pemeriksaan berlangsung maupun yang terdapat dalam uraian Putusan Majelis Hakim.

Diantara komentar dan kritikan tersebut berkaitan dengan pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dan dianggap memiliki ketidak konsistenan dengan amar Putusan. Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Tom Lembong memang tidak terbukti secara hukum mendapat keuntungan baik secara pribadi maupun dalam jabatannya selaku Menteri. Akan tetapi tindakan Terdakwa dianggap telah memberi keuntungan pihak lain sehingga merugikan negara. 

Dalam pertimbanghan hukum juga disebutkan angka kerugian negara yang didasarkan kepada adanya selisih harga penjualan dan selisih harga dimaksud menurut Majelis Hakim seharusnya menjadi hak negara. Selain itu hal lain yang memberatkan adalah karena tindakan Terdakwa telah mendukung berkembangnya sistem ekonomi kapitalis, tanpa menyebutkan ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis itu seperti apa dan norma hukum mana yang dijadikan landasannya.

Kasus Tom Lembong menjadi menarik karena berkenaan dengan kebijakan seorang Menteri yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut teori klasik Hukum Administrasi, suatu kebijakan Pemerintah tidak dapat diuji di pengadilan. Hal ini didasarkan kepada pemikiran bahwa Pemerintah setiap saat menghadapi dinamika dalam interaksi sosial politik kemasyarakatan baik secara domestik maupun pengaruh global yang memerlukan pengambilan keputusan yang cepat.

Teori klasik tersebut memang banyak mendapatkan kritikan karena dikhawatirkan dapat mengarah kepada tindakan penyimpangan dengan berlindung bahwa yang dilakukannya adalah sebuah “kebijakan”. Akan tetapi dalam pemeriksaan kasus Tom Lembong secara faktual sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum telah terungkap bahwa tindakan yang dilakukannya murni suatu “kebijakan” tanpa ada niat jahat – mens rea.

Kebijakan tanpa niat jahat adalah bagian dari pelakanaan tugas dan kewenangan seorang Pejabat Pemerintahan. Bahkan, pejabat tersebut akan disalahkan jika tidak mengambil sebuah kebijakan ketika menghadapi situasi kritis atau darurat serta berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Terlebih lagi kebijakan yang dijalankan terdakwa bersumber dari perintah Presiden yang berarti ia sedang menjalankan kebijakan dari Pemimpin pemerintahan tertinggi. Kejanggalan lainnya adalah kebijakan yang dijalankan oleh Terdakwa sudah dilakukan oleh Menteri sebelumnya yang berarti ia hanya meneruskannya. Tapi, mengapa hanya Terdakwa yang diproses ke pengadilan – ini sebuah ironi penegakkan hukum yang diskriminatif dan melukai nilai-nilai keadilan.

Oleh karena yang menjadi latar belakang kasus berasal dari sebuah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya melihat dari perspektif pidana. Aspek ketatanegaraan dan hukum administrasi perlu juga mendapat pertimbangan terutama berkenaan dengan kedudukan seorang Menteri dan hubungan kerja serta hubungan tanggung jawabnya dengan Presiden.

Hukum Administrasi membuka ruang bagi penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menghadapi situasi tertentu agar roda pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan publik dapat terakomudasi dengan baik. Itu sebabnya dalam hukum pembuktian dibuka kesempatan untuk menghadirkan dan mendengarkan keterangan Ahli agar semua pihak yang terkait dalam proses pemeriksaan (Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum) mendapatkan wawasan dan perspektif baru yang didasarkan kepada teori dan konsep keilmuan.

Mereka yang terkait di persidangan seyogianya bersikap “rendah hati” untuk mendengarkan dan menyimak secara serius pendapat Ahli untuk membantu mengungkap kasusnya berdasarkan kajian ilmiah. Disadari sepenuhnya mereka yang terkait tersebut tentu sudah banyak pengalaman menangani kasus serupa, namun kita harus berpikir jernih bahwa pengalaman semata tidak cukup, karena bidang ilmu hukum saja sudah begitu luas apalagi bidang yang lain dan terkadang kasusnya memiliki hal-hal yang bersifat spesifik.

Vonis untuk terdakwa Tom Lembong tidak saja dapat menggangu pejabat pemerintahan lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenanannya yang didasarkan kepada keinginan untuk memberikan pengabdian kepada negerinya, tetapi putusan itu juga telah mengiris luka dan mengoyak rasa keadilan yang memang sudah lama berwarna buram dan kini kian gelap.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال