MK: Sengketa Hasil Pilpres Maksimum Diajukan 3 Hari Setelah Penetapan dari KPU

 

SENGKETA PILPRES: Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden maksimum 3 hari setelah penetapan hasil pemungutan suara.

Putusan ini diambil pada perkara nomor 31/PUU-XXI/2023 yang turut menyinggung perbedaan pada UU MK dan UU Pemilu.

Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur bahwa sengketa hasil pilpres diajukan maksimum "3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengaturnya "3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

"Selengkapnya menjadi 'permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional'," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip siaran sidang yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya, Kamis (25/5/2023).


Majelis hakim menilai bahwa perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dipilihnya waktu "3 hari" juga dinilai memberi kelonggaran waktu bagi siapa pun yang mengajukan sengketa hasil pilpres, sesuatu yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara ini.

Namun demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon yang pada intinya meminta supaya sengketa hasil pilpres bisa diajukan maksimum 7 hari.

Mahkamah juga tak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar pemeriksaan sengketa hasil pilpres diperpanjang dari 14 ke 30 hari, walaupun mengakui perpanjangan itu dapat memberi keleluasaan bagi Mahkamah mengelaborasi segala hal berkaitan dengan sengketa itu.

Majelis hakim menganggap permohonan itu tidak selaras dengan prinsip peradilan cepat dan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, batas waktu demikian (ketentuan lama) tidak mungkin dilepaskan dari desain sistem pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua," ungkap hakim MK Saldi Isra dalam persidangan yang sama.

"Dalam posisi demikian, jikalau terdapat pemilihan umum dua putaran, terbuka kemungkinan adanya permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud," lanjutnya.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال