Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu

 

SOROTAN: Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023) -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tengah menjadi bulan-bulanan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdatanya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kemenangan gugatan Partai Prima membuat tahapan Pemilu 2024 terancam dihentikan.

Hal ini sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Akan tetapi, kemenangan Partai Prima justru membuatnya menuai banjir kritik. Bahkan, PDI Perjuangan menyindir Partai Prima tak memahami ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta pemilu.

Partai Prima pun tak tinggal diam atas kritik yang datang dari berbagai penjuru. Mereka menolak disebut ingin menggagalkan pemilu.

Tak paham ketentuan

Partai Prima dinilai tidak memahami ketentuan untuk menjadi peserta pemilu setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai-partai politik semestinya memahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Hasto pun menyindir Partai Prima terkait gugatannya kepada KPU terkait tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.

"Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan masuk TK, SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Hasto menyesalkan bahwa Partai Prima tidak memahami akan ketentuan yang mesti dipenuhi parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.

"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Prima," ujar dia.

Di samping itu, Hasto juga menuding ada 'kekuatan besar' di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Kami melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto.

Kacaukan sistem

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengaku heran lantaran Partai Prima menuntut tahapan pemilu ditunda setelah tidak lolos verifikasi.

"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).

Yanuar menegaskan, putusan pengadilan tersebut tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk beluk pemilu, tetapi juga semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

"Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," tegas dia.

Ada permainan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada permainan di balik putusan penundaan tahapan pemilu.

"Ada main mungkin di belakangnya? iyalah pasti ada main, pasti," ujar Mahfud dalam keterangan video kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu kemarin.

Namun demikian, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh soal permainan tersebut dan siapa aktor di balik putusan penundaan pemilu itu.

Di sisi lain, Mahfud menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru memutuskan sengketa pemilu dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Lah ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus, dan sudah ada itu petunjuk dari MA, kalau ada urusan administrasi, masuk, ditolak," ucap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa pemilu tetap akan terselenggara dan ke depan bakal melakukan perlawanan atas putusan pengadilan tersebut.

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar dia.

Membela diri

Kini, setelah dikritik dari sejumlah pihak, Partai Prima pun membela diri, terutama terkait pernyataan Mahfud.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyebut Mahfud bersikap reaktif terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agus menegaskan, Partai Prima hanya ingin berjuang untuk bisa ikut Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU.

"Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).


Agus juga menyampaikan, Partai Prima tidak mengetahui jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

Menurutnya, permohonan gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," ujar Agus.

Selain itu, Agus menyayangkan pihak-pihak yang berprasangka buruk terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia heran semua pihak langsung ribut-ribut ketika Partai Prima memenangkan gugatan. Padahal, gugatan tersebut bukan untuk menggagalkan pemilu, tetapi supaya Partai Prima bisa ikut pemilu.

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu," ungkap Agus.

Tak ada niatan

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai bahwa Partai Prima tidak mempunyai niatan untuk menggagalkan pemilu.

Menurutnya, Partai Prima hanya ingin menjadi peserta pemilu setelah sebelumnya sudah berjuang agar bisa lolos verifikasi.

"Mereka tidak ingin menggagalkan pemilu. Partai prima ingin menjadi peserta pemilu karena mereka sudah berjuang berdarah-darah ingin ikut kontestasi pemilu, dan itu rasional," kata Ujang kepada Kompas.com, Rabu kemarin.

Ujang justru menduga bahwa ada pesanan yang mengarah ke hakim. Apalagi, Partai Prima sebelumnya nampak sekadar ingin lolos ke Pemilu 2024.

"Memang kelihatannya hakim PN Jakpus kelihatannya ada pesanan, enggak mungkinlah mereka enggak tahu, mungkin dalam tekanan atau sebagainya, sehingga memutuskan berbeda dengan harapan Partai Prima," imbuh dia.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال