Kasus Video Asusila, Fazar Bungas Diamankan Polres Balangan

  

Fazar Bungas diamankan Polres Balangan terkait kasus video asusila yang belum lama ini viral di media sosial. Foto-dok. Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Menyusul viralnya sebuah video asusila sesama jenis yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Balangan bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, memaparkan kronologi pengungkapan kasus pornografi yang mencoreng norma dan nilai sosial masyarakat Balangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, video asusila tersebut diproduksi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun, video itu baru tersebar luas dan menjadi viral di media sosial pada 12 Desember 2025.

Polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembuatan video tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa sprei berwarna merah dan tirai warna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video viral tersebut.

Kapolres Balangan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan.

“Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinas Kesehatan merupakan bentuk sinergi kami dalam menyikapi dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ujar AKBP Yulianor Abdi.

 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri proses penyebaran video hingga dapat beredar luas dan dikonsumsi publik.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال