![]() |
SERTIFIKASI HALAL: Para pedagang ayam di pasar tradisional nantinya diwajibkan memiliki sertifikasi halal – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengundur penerapan wajib sertifikasi halal bagi rumah potong unggas (RPHU) dan pedagang ayam di pasar tradisional dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memberi waktu lebih bagi pelaku UMKM mempersiapkan diri menghadapi regulasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa perpanjangan waktu hanya berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sementara pelaku usaha menengah dan besar tetap wajib bersertifikat halal mulai 2024 sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Kita relaksasikan ke Oktober 2026 untuk UMKM," kata Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin saat ditanya perkembangan terbaru mengenai aturan tersebut, ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Namun, relaksasi ini tidak berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar. "Di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 42 Tahun 2024 itu, untuk pelaku menengah besar sudah mandatori atau wajib," tegasnya.
Chuzaemi mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah pada produk hulu, terutama sertifikasi halal pada proses penyembelihan. Hal ini mencakup rumah potong hewan ruminansia dan unggas.
"Kalau hulunya sudah clear terkait halal, ya mudah-mudahan sampai ke produksinya juga sudah clear," ucap dia.
Dia pun tak menampik bahwa saat ini memang masih banyak rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, yang belum mengantongi sertifikat halal.
"Target kita 2025-2026. Kita juga sinergi dengan Kementerian Pertanian karena di sana ada sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner), yang standarnya cukup berat," jelasnya.
Lebih jauh, Chuzaemi mengatakan bahwa pemerintah saat ini mulai fokus pada juru sembelih halal (juleha) di pasar-pasar tradisional. Para pedagang yang biasa memotong ayam sendiri akan diberikan pelatihan dan sertifikat kompetensi sebagai juleha.
"Kita ingin menggalakkan juleha dulu nih. Kalau dia menyembelih sesuai syariat, insyaallah halal, walaupun belum punya NKV," ujarnya. Adapun program pelatihan ini akan dimulai pada 29 Mei 2025 besok.
Pemerintah daerah, katanya, juga diminta aktif melatih pedagang ayam di pasar. "Ayo dong, latih juleha-juleha supaya pemotongannya benar-benar sesuai syariat Islam. Ini untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia," tegas Chuzaemi.
Menanggapi pertanyaan apakah pedagang ayam di pasar bisa menggunakan skema self-declare untuk menyatakan kehalalan produknya, dia menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Kalau titik kritisnya tinggi, seperti daging, nggak bisa self-declare. Harus ditelusur, RPH mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara menyembelihnya," paparnya.
Maka dari itu, pelatihan dan sertifikasi juleha menjadi solusi utama bagi pedagang ayam yang memotong sendiri di pasar. "Dia harus punya sertifikat sebagai juru sembelih halal," tandasnya.
Dengan begitu, para pedagang diberikan waktu dan dukungan untuk bertransformasi menuju praktik yang sesuai dengan standar halal nasional.
"Target kita, sampai 2026 semuanya sudah sertifikasi halal," pungkasnya.
Sumber: cnbcindonesia.com