Izin Galian C Pindah Ke Provinsi, Barsel Alami Kelangkaan Pasir dan Koral

WAWANCARA: Kepala DPMPTSP Kabupaten Barsel Ripaltha - Foto Dok 


BORNEOTREND.COM- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ripaltha mengakui, mulai terjadi kelangkaan bahan bangunan berupa pasir dan koral di Kabupaten Barsel.

"Kenapa terjadi kelangkaan, salah satunya disebabkan oleh beberapa perizinan pengusaha pasir dan koral ini sudah berakhir,” ungkapnya, Jumat (2/9/2022).


Parahnya perizinan yang berakhir itu tidak bisa diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lagi, karena ada aturan baru untuk penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. 

Ada pun aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Menteri ESDM dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 1.E/HK.03.MEM.B/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang pedoman pelaksanaan Perpres Nomor 55 tahun 2022. 

“Dimana dalam aturan itu pendelegasian regulasi sudah diberikan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemda Kabupaten/Kota,” katanya. 

Saat ini pengusaha galian C pun tidak bisa segera memperpanjang izinnya, karena Pemprov Kalteng melalui dua instansi Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi Kalteng sedang memproses regulasi turunannya berupa Pergub sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C).

"Kita sih berharap Pergub bisa segera selesai, agar pengusaha bisa melakukan aktivitas galian C lagi. Karena ini sangat penting agar kelangkaan bahan bangunan berupa pasir dan koral di Kabupaten Barsel bisa teratrasi dan Kabupaten Barsel bisa memungut pajak kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال