Supian HK Ajak Warga Ikut Serta Jaga Ekosistem Perairan

 

DISKUSI: Ketua DPRD Kalsel H Supian HK (tengah) saat mensosialisasikan Perda untuk warga Kabupaten HSU - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel H Supian HK mengajak masyarakat untuk merawat dan tidak merusak alam yang telah banyak memberikan penghidupan.

Hal itu disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018 – 2038, Jumat (29/7/2022) lalu di Desa Pal Batu, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Seperti menyetrum ikan, itu sangat berdampak buruk. Makanya jangan ada yang melakukannya, terlebih hal tersebut selain merugikan lingkungan dan ekosistem, juga berbahaya bagi si penyetrum ikan. Sudah banyak korban jiwa yang ditimbulkan dari aktivitas berbahaya ini,” tegas politisi senior Partai Golkar itu.


Selain itu penyetruman juga dapat mematikan hewan-hewan kecil lain yang menjadi makanan si ikan. Aliran listrik tersebut juga berbahaya bagi telur-telur ikan.

"Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum ini bahkan diatur lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar," tambahnya.

“Karena itulah mari sama-sama kita mengingatkan sanak saudara kita yang masih melakukan aktivitas itu untuk berhenti dan mulai dari kita sendiri untuk tetap menjaga dan melestarikan ekosistem,” timpalnya lagi.

Dalam kesempatan ini dirinya pun berharap, dengan disosialisasikannya perda nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018 – 2038 ini dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat dan membudidayakan alam yang telah menghidupi masyarakat secara tepat dan tidak merusak.

"Perda ini dibuat bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan laut serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan," tukasnya.

Sumber: dprdkalselprov.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال