![]() |
DISKUSI: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana, S. Ab. MM (tengah) saat berdiskusi dengan warga tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel Hj. Mariana, S. Ab. MM kembali melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat (29/7/2022) lalu di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalsel.
Dalam sosialisasi tersebut masyarakat terlihat sangat antusias dan aktif bertanya tentang Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Salah satu peserta sosialisasi Perda Nelly Ariani mengaku bersyukur bisa mengikuti kegiatan kali ini. Hal itu dikarenakan dirinya bisa mendapatkan wawasan baru tentang masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Semoga nantinya akan ada lagi sosialisasi terkait Perda lainnya, supaya wawasan kami juga bisa bertambah," ungkapnya.
Selain itu dirinya juga bersyukur di kesempatan ini juga dapat menyampaikan sejumlah aspirasi secara langsung kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana, S. Ab. MM.
"Alhamdulillah aspirasi yang kami sampaikan dijanjikan akan langsung ditindaklanjuti bersama instansi terkait. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga kami," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana, S. Ab. MM berharap sosialisasi Perda kali ini dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Baginya 2 isu tersebut sangatlah penting di masyarakat hari ini dan pemerintah daerah harus hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dilapangan, khususnya terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Kedepan sosialisasi semacam ini akan terus kita lakukan di daerah lainnya," tukasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id