Pemerintah Bakal Berikan Subsidi Rp600.000 Kepada Pekerja Gaji Rp3,5 Juta

SUBSIDI UPAH: Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp600.000 per-orang kepada 16 juta pekerja di Tanah Air - Foto Net.

BORNEOTREND.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan subsidi upah sebesar Rp600.000 per-orang kepada 16 juta pekerja di Tanah Air. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi itu bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Sumber dana subsidi itu berasal dari pengalihan subsidi BBM dengan anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Subsidi upah itu hanya dibayarkan satu kali.

"Sebanyak Rp600.000 dibayarkan sekali dengan anggaran Rp9,6 triliun," kata Ani sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, petunjuk teknis pencarian akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Setelah itu langsung dibayar kepada para pekerja.

"Ini juga nanti Ibu menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucap Ani.

Salurkan Bansos

Wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) masih belum menemukan titik terang. Namun Pekan ini pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial (bansos) tambahan senilai Rp 24,17 triliun. Tambahan anggaran ini diberikan untuk merespon kenaikan harga-harga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Pemerintah akan memberikan bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani menjelaskan sebanyak Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima manfaat (KPM) yang ada di seluruh Indonesia. Tambahan bansos ini diberikan dalam rangka pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Jadi 20,65 juta tersebut akan dapat anggaran Rp 12,4t triliun," kata dia.

Adapun mekanisme pembayarannya akan dilakukan melalui Kementerian Sosial. Setiap keluarga akan mendapatkan tambahan uang tunai Rp150.000 per KPM selama 4 bulan. Namun dalam pembayarannya akan diberikan 2 kali masing-masing Rp300.000.

"Ini diberikan lewat saluran pos seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani.

Sumber : merdeka.com
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال