![]() |
KASUS SABU: AB, MZ dan IF diamankan polisi karena terlibat kasus sabu – Foto Dok |
Betapa tidak, setelah menangkap sejumlah anak muda karena kasus kepemilikan sabu-sabu, aparat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan tiga orang warga Kusan Hilir yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Dua di antaranya laki-laki berinisial AB (20) dan MZ (20). Sementara satu lagi berjenis kelamin perempuan berinsial IF (19).
Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah di Jl Kacapiring Desa, Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (2/8/2022) sekitar jam 01.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga yang mengatakan akan terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jl Kacapiring Desa Kota Pagatan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yangg berisi narkotika jenis sabu, satu unit HP I-Phone warna merah, satu unit HP Vivo warna hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 340 ribu, serta satu buah bong terbuat dari botol aqua lengkap dengan sedotan warna hitam,” katanya.
Para tersangka dan barang bukti, lanjutnya, dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Ketiganya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Jack
