Ayo Segera Bayar PBB-P2! Pemutihan Denda Berakhir 30 September 2022

PEMUTIHAN DENDA PBB-P2: Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan kebijakan untuk memutihkan denda PBB-P2 – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu diminta untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan–Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, program pemutihan denda PBB-P2 di Kabupaten Tanah Bumbu akan berakhir 30 September 2022 mendatang.

“Mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu, Eryanto Rais, di Batulicin, Sabtu (6/8/2022).

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Bumbu itu menambahkan, program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.

Diharapkan dari kegiatan ini penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

Eryanto mengimbau, masyarakat Tanah Bumbu untuk memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Caranya adalah dengan berpartisipasi melakukan pembangunan dengan segera melakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال