Tak Terima Air Es Ditumpahkan, Pemuda 21 Tahun Bunuh Dua Bocah di Kusan Tengah

PELAKU PEMBUNUHAN: Muhammad Iyan diamankan di Mapolres Tanah Bumbu setelah membunuh dua bocah tetangganya – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Terungkap sudah motif penganiayaan dan pembunuhan bocah yang terjadi di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kamis (2/6/2022) lalu.

Motif pembunuhan ini terkuak setelah petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanbu AKP Wahyudi SSos berhasil meringkus Muhammad Iyan, pelaku tunggal penganiayaan berat dan pembunuhan bocah tersebut.

Permasalahannya cuma sepele, pemuda kelahiran Pagatan 28 Maret 2001 ini tidak terima salah seorang korban atas nama Nor Laila (39) menumpahkan air es yang dibawanya.

Iyan yang berprofesi sebagai sopir ini kemudian menganiaya Nor Laila dan dua orang anaknya Nor Madinah (6) dan adiknya Muhammad Fahri (4).

Akibat penganiayaan ini, Nor Madinah tewas di tempat kejadian dengan kondisi luka parah. Sementara, adiknya juga meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit terdekat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa didampingi Kasatreskrim Polres Tanbu AKP Wahyudi menceritakan kronologis penganiayan dan pembunuhan tersebut.

Awalnya, kata dia, korban atas nama Nor Laila membeli air es dari tersangka yang saat itu berada di rumah orang tuanya yang merupakan tetangga sebelah kanan rumah korban. Kemudian setelah tersangka Iyan membawakan es tersebut ke rumah korban, ternyata es tersebut ditumpahkan oleh Nor Laila.

“Tersangka justru emosi kemudian mendekati korban akan tetapi korban berteriak minta tolong sehingga membuat tersangka panik lalu memegang kepala korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan tersangka memegang sebilah pisau dimana pada saat itu posisinya berada di dalam kamar korban,” katanya.

Melihat ibunya berteriak, anak korban Nor Madinah umur 6 tahun memukul-mukulkan bantal ke arah tersangka. Nah, saat itulah tersangka Iyan menusuk dada bocah perempuan berusia 6 ini sehingga membuatnya jatuh ke kasur dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan banyak darah.

“Setelah itu adik korban atas nama Muhammad Fahri juga berusaha memukul tersangka sehingga tersangka kembali menusuk dada bocah berusia 4 tahun ini. Fahri juga terluka parah dan tersungkur di kasur dekat dengan kakaknya,” ujarnya.

Melihat kedua anaknya ditusuk, korban atas nama Nor Laila berusaha merebut pisau dari tangan Iyan. Akibatnya tangan kiri korban sobek. 

Lebih sadis lagi, tersangka Iyan langsung menggorok leher korban hingga wanita berusia 39 tahun ini jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan banyak darah.

Sementara itu, mendengar suara teriakan dari arah rumah korban, salah seorang saksi yang juga tetangga korban atas nama Hamli berusaha mencari tahu dengan melihat ke dalam rumah korban. Lelaki berusia 53 tahun ini melihat korban sudah berdarah. Tersangka Iyan yang mengetahui kehadiran Hamli, berlari menuju ke arah dapur lalu kabur dengan cara melompat melalui jendela belakang ruang dapur.

Pelaku yang kabur kemudian dikejar petugas setelah mendapat keterangan dari saksi mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku penganiayaan dan pembunuhan.

BARBUK: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah – Foto Dok


Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 01.30 Wita, petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir serta Unit Resmob Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi SSos mengamankan pelaku Iyan di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir. 

Turut diamankan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah, celana jeans berwarna biru yang berlumuran darah, satu buah topi berwarna hitam serta satu pasang sendal berwarna hitam merk Adidas.

Pelaku Iyan kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Iyan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 sampai 20 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال