![]() |
PELAKU PEMBUNUHAN: Muhammad Iyan diamankan di Mapolres Tanah Bumbu setelah membunuh dua bocah tetangganya – Foto Dok |
“Tersangka justru emosi kemudian mendekati korban akan tetapi korban berteriak minta tolong sehingga membuat tersangka panik lalu memegang kepala korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan tersangka memegang sebilah pisau dimana pada saat itu posisinya berada di dalam kamar korban,” katanya.
Melihat ibunya berteriak, anak korban Nor Madinah umur 6 tahun memukul-mukulkan bantal ke arah tersangka. Nah, saat itulah tersangka Iyan menusuk dada bocah perempuan berusia 6 ini sehingga membuatnya jatuh ke kasur dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan banyak darah.
“Setelah itu adik korban atas nama Muhammad Fahri juga berusaha memukul tersangka sehingga tersangka kembali menusuk dada bocah berusia 4 tahun ini. Fahri juga terluka parah dan tersungkur di kasur dekat dengan kakaknya,” ujarnya.
Melihat kedua anaknya ditusuk, korban atas nama Nor Laila berusaha merebut pisau dari tangan Iyan. Akibatnya tangan kiri korban sobek.
Lebih sadis lagi, tersangka Iyan langsung menggorok leher korban hingga wanita berusia 39 tahun ini jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan banyak darah.
Sementara itu, mendengar suara teriakan dari arah rumah korban, salah seorang saksi yang juga tetangga korban atas nama Hamli berusaha mencari tahu dengan melihat ke dalam rumah korban. Lelaki berusia 53 tahun ini melihat korban sudah berdarah. Tersangka Iyan yang mengetahui kehadiran Hamli, berlari menuju ke arah dapur lalu kabur dengan cara melompat melalui jendela belakang ruang dapur.
Pelaku yang kabur kemudian dikejar petugas setelah mendapat keterangan dari saksi mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku penganiayaan dan pembunuhan.
![]() |
BARBUK: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah – Foto Dok |
Turut diamankan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah, celana jeans berwarna biru yang berlumuran darah, satu buah topi berwarna hitam serta satu pasang sendal berwarna hitam merk Adidas.
Pelaku Iyan kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Iyan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 sampai 20 tahun penjara.
Penulis: Jack