![]() |
SP4N LAPOR: Pemkab Kapuas menyediakan aplikasi SP4N LAPOR yang dibuat untuk menampung keluhan dan aspirasi warga terkait pelayanan publik – Foto Dok |
"Jadi, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung sampai pemerintah pusat, maka setiap laporan yang masuk akan diproses," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi SKM, Sabtu (04/06/2022).
Dengan adanya SP4N-LAPOR, kata dia, maka masyarakat di Kabupaten Kapuas tidak lagi menyampaikan laporan atau keluhan di media sosial seperti Facebook atau lainnya. Menurutnya, setelah laporan masuk ke SP4N-LAPOR, laporan tersebut akan diproses ke perangkat daerah terkait.
Kadis Kominfo Kapuas ini juga menyampaikan, bahwa pemerintah peduli dan serius untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan melalui SMS LAPOR Kapuas ke NO 1708.
"Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas bisa menyampaikan isi laporan," kata H Junaidi.
Selain itu, Kadis Kominfo juga menyampaikan arahan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor kepada Kepala OPD dan para Camat agar dapat menginformasikan layanan ini kepada seluruh stafnya dan juga elemen masyarakat untuk memanfaatkan SMS LAPOR. Sarana ini sebagai penyampaian informasi dan aspirasi ke Pemkab Kapuas.
“Saat ini, Kabupaten Kapuas merupakan salah satu kabupaten yang terhubung SP4N-LAPOR," pungkasnya.
Penulis: Fridol