![]() |
| MEGAH: Kantor BMT Cabang Pekalongan - Foto Dok Nett |
Oleh: Advokat David Santosa, S.E., S.H./ Pengamat Hukum
BEBERAPA hari terakhir, publik di Kota Pekalongan kembali dikejutkan olehperistiwa gagal bayar yang dilakukan oleh salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus serupa yang terjadi sekitar tiga tahunlalu, di mana BMT Mitra Ummat juga mengalami gagal bayar dan hingga kini penyelesaiannya masih belum memberikan kepastian hukum bagi para nasabah. Yangmembuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah momentum terjadinya.
Gagal bayar justru terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri—periode di mana kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat dan likuiditas menjadi sangat krusial. Alih-alih mendapatkan haknya, para nasabah justru dihadapkan pada realitas pahit: kantor tutup, pengurus sulit diakses, dan tidak ada kejelasan pengembalian dana. Lebih ironis lagi, berdasarkan keterangan sejumlah nasabah, pada bulan Februari hanya beberapa minggu sebelum penutupan masih terdapat aktivitas penghimpunan dana oleh pihak BMT.
Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan manajemen yang buruk, melainkan mulai memasuki wilayah indikasi perbuatan dengan kesadaran (mens rea). Antara Idealisme Syariah dan RisikoSistemikBMT dibangun di atas fondasi nilai-nilai syariah: keadilan, transparansi, dan bagi hasil. Secara konseptual, BMT mengemban dua fungsi utama:
- Baitul Maal (fungsi sosial)
- Baitut Tamwil (fungsi komersial)
Namun dalam praktik hukum positif Indonesia, BMT umumnya berbentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Konsekuensinya sangat fundamental:
- BMT bukan bank
- Tidak tunduk pada undang-undang perbankan
- Simpanan nasabah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Hal ini menempatkan nasabah dalam posisi yang sangat rentan. Ketika terjadi gagal bayar, tidak ada “jaring pengaman sistemik” sebagaimana pada sektor perbankan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengaturan terkait koperasi lebih menitikberatkan pada aspek administratif: Pasal 60–64 adalah pembinaan, pengawasan, dan pembubaran koperasi. Dari sini muncul pandangan apakah koperasi termasuk BMT bisa dipidana?
Secara doktrinal, merujuk pada teori pertanggungjawaban pidana (criminal liability), sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno, suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi unsur:
- Perbuatan melawan hukum
- Kesalahan (dolus atau culpa)
- Dapat dipertanggungjawabkan
Maka unsur mens rea (niat jahat) menjadi relevan dan membuka ruang penerapan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Dengan kata lain: “Koperasi bukan kebal hukum. Yang terjadi selama ini bukan karena tidak bisa dipidana, melainkan karena lemahnya pembuktian dan penegakan hukum”.
Pemerintah secara tegas menyatakan tidak akan melakukan bailout terhadap koperasi bermasalah. Hal ini juga pernah disampaikan dalam pemberitaan media nasional, antara lain Tempo pada 30 Januari 2025 menuliskan ada 8 Koperasi yangbermasalah dan merugikan masyarakat sebesar 26 triliun, dan Menkop saat itu Budi Arie secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah tidak mem Bailout “Karena secara hukum dan undang-undang, kami enggak ada kewajiban melakukan bailout, Itu kan hubungan dagang biasa,” ujar Budi Arie mengungkap alasan tidak adanya bailout saat konferensi pers di Kementerian Koperasi pada Kamis, 30 Januari 2025. (https://www.tempo.co/ekonomi/8-koperasi-rugikan-masyarakat-rp-26-triliun-menkop-budi-arie-negara-tak-wajib-bailout-1200584).
Kebijakan ini secara prinsip dapat dipahami. Koperasi bukan bagian dari sistemkeuangan yang bersifat sistemik seperti perbankan, sehingga tidak termasuk dalamskema penyelamatan negara. Namun, pendekatan ini menyisakan persoalan serius
Jika negara tidak hadir dalam bentuk bailout, apakah negara juga tidak optimal dalam pengawasan? Dalam teori negara hukum modern (welfare state), negara tidak hanyaberfungsi sebagai regulator, tetapi juga memiliki kewajiban:
- Melindungi masyarakat
- Mencegah kerugian publik
- Memastikan keadilan distributif
Jika pembinaan dan pengawasan dalam Pasal 60–64 UU Koperasi tidak berjalanefektif, maka kegagalan yang terjadi bukan semata kesalahan pengurus, tetapi juga kegagalan sistemik. Dengan berulangnya kasus gagal bayar pada BMT maupun Koperasi SimpanPinjam, muncul pertanyaan mendasar yang patut diajukan: Apakah pernah ada bentukpertanggungjawaban yang nyata dari aparat pembina, baik di tingkat Dinas Koperasi maupun Kementerian Koperasi, ketika fungsi pengawasan dan pembinaan tidakberjalan sebagaimana mestinya hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat?Sejauh ini, publik hampir tidak pernah mendengar adanya sanksi administratif maupun evaluasi serius terhadap pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan tersebut.
Padahal, kerugian yang timbul tidaklah kecil, dan mayoritas korban berasal dari kalangan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang justrumenggantungkan harapan pada lembaga koperasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas. Apabila kegagalan demi kegagalan dibiarkan tanpa adanya akuntabilitas yang jelas, maka bukan tidakmungkin fenomena serupa akan terus berulang. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk: bahwa kegagalan dalam pengelolaan koperasi tidak diikuti dengan pertanggungjawaban yang seimbang, baik dari pengurus maupun dari pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
Dalam perspektif negara hukum, setiap kewenangan seharusnya diikuti dengan tanggung jawab. Ketika fungsi pembinaan dan pengawasan tidak dijalankan secara optimal, maka patut dipertanyakan sejauh mananegara dalam hal ini Dinas Koperasi yang merupakan ujung tombak dari segala perijinan Koperasi benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, apakah hanyacukup dengan memberikan ijin kemudian mengabaikan fungsi pengawasan, pembinaan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya?
Jika tidak ada mekanisme evaluasi dan sanksi yang jelas terhadap aparat pembina, maka yang dipertaruhkanbukan hanya dana masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem koperasi itu sendiri.
Krisis Kepercayaan dan Dampak Sistemik Kegagalan BMT bukan sekadar kegagalan institusi, tetapi lebih menunjukkan merupakan kegagalan kepercayaan. Dalam perspektif law and economics, kepercayaan adalah modal utama dalam sistem keuangan. Ketika satu lembaga gagal dan tidak ditangani dengan baik, maka efeknya menjalar:
- Masyarakat menarik dana dari lembaga lain
- Menurunnya partisipasi dalam koperasi
- Melemahnya ekonomi berbasis komunitas
Padahal, koperasi selama ini diposisikan sebagai “Soko Guru PerekonomianNasional”
Jika krisis kepercayaan ini tidak ditangani, maka yang runtuh bukan hanya BMT, tetapi juga legitimasi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Antara Penegakan Hukumdan Tanggung Jawab Negara Kasus gagal bayar BMT tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan internal lembaga. Ini adalah persoalan perlindungan hukum masyarakat, akuntabilitas pengelola, dan efektivitas negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Diperlukan langkah konkret untuk mencegah terulangnya kembali kegagalan Koperasi atau BMTdalammengelola dana nasabah:
- Penegakan hukum pidana yang tegas terhadap pengurus yang terbukti memiliki mens rea
- Penguatan sistem pengawasan koperasi secara preventif, bukan reaktif
- Transparansi pengelolaan dana masyarakat
Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya hadir ketika kerugian sudah terjadi. Hukum harus hadir sejak awal untuk mencegah, melindungi, dan memastikan bahwakepercayaan publik tidak dikhianati. Karena ketika kepercayaan runtuh, yang hilangbukan hanya uang tetapi juga keyakinan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca terutama terhadap masyarakat yangmenyimpan dananya di BMT atau Koperasi dan bisa menjadikan referensiawal bagi tindakan Hukum yang akan diambil oleh nasabah yang merasa dirugikan olehKoperasi dan atau BMT.(***)


