BORNEOTREND.COM, KALSEL - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas usulan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel. Pembahasan tersebut difokuskan pada penataan ulang anggaran agar program prioritas daerah tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat kerja yang digelar Selasa (4/8/2026) tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, S.H., dan dihadiri Kepala Bappeda Kalsel, Dr. Ir. Suprati Tri Astuti, S.T., M.T., beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Bappeda Kalsel memaparkan usulan perubahan APBD 2026 yang disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan program, perkembangan kebutuhan pembangunan, serta penyesuaian terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Komisi III, H. Achmad Maulana, SH, menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap program yang diusulkan harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta selaras dengan visi pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprati Tri Astuti, ST, MT, menyampaikan bahwa usulan perubahan APBD Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, pagu nyaris tetap, komposisi yang ditata ulang.
Perubahan APBD 2026 BAPPEDA bukan penambahan anggaran besar, melainkan relokasi dana yang sudah tersedia.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal, sehingga seluruh program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat terlaksana dengan baik demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: DPRD Kalsel
