![]() |
| PENINJAUAN: Wamen Ossy didampingi Komisi II DPR RI meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, BATAM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam peninjauan itu, Ossy Dermawan berkeliling ke sejumlah loket pelayanan, berdialog langsung dengan masyarakat, serta mendengarkan berbagai masukan terkait proses pengurusan layanan pertanahan.
"Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki," ujar Ossy.
Ia menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan transparan.
"Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan," katanya kepada warga yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.
"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan," ujarnya.
Karimullah berharap proses sertipikasi di kampung-kampung tua lainnya di Batam juga dapat segera diselesaikan.
"Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya," katanya.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa penataan pertanahan di Kota Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Melalui kolaborasi tersebut ditetapkan batas resmi kawasan permukiman sehingga lahan dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya disertipikatkan kepada masyarakat oleh Kantah Kota Batam.
Kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI ini menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus evaluasi terhadap kualitas pelayanan pertanahan agar semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: Rilis ATR/BPN

