Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

BICARA: Menteri Nusron saat menyampaikan pesan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Al Jam'iyatul Washliyah - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui kerja sama dengan Al Jam'iyatul Washliyah. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah Masyhuril Khamis di sela Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat," ujar Nusron.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi untuk melindungi aset organisasi keagamaan.

Kerja sama ini juga diharapkan mampu mempercepat legalisasi berbagai aset yang hingga kini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) secara nasional. Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat.

Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron, kendala utama dalam pengurusan tanah wakaf umumnya bukan karena kurangnya niat, melainkan persoalan administrasi yang belum tertib, dokumen yang tidak lengkap, hingga munculnya masalah saat terjadi pergantian generasi.

"Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," katanya.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah wakaf di Indonesia.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. 

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال