![]() |
| PELAYANAN: Petugas BPN saat menunjukkan Aplikasi Sentuh Tanahku - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pembuatan sertifikat tanah, balik nama, hingga layanan administrasi lainnya, tidak perlu bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan seluruh tarif layanan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak.
"Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana," jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain biaya layanan utama, peraturan tersebut juga mengatur komponen lain yang mungkin timbul dalam proses pelayanan.
"Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi," tambah Achmad.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari informasi yang keliru maupun praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mempermudah masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan layanan pengecekan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui perkiraan biaya layanan pertanahan sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," pungkas Achmad.
Sumber: Rilis ATR/BPN

