![]() |
| SOSOK: Wamen Ossy saat melakukan FGD Evaluasi Kebijakan Pertanahan bersama Komisi II DPR RI - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Forum tersebut menghadirkan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses penyusunan regulasi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pertanahan nasional, baik untuk kebutuhan saat ini maupun masa mendatang.
"FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan," ujar Ossy.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, akademisi, dan para ahli di bidang pertanahan.
"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI," katanya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif ATR/BPN dalam mempercepat penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Ia menilai regulasi baru tersebut berpotensi menjadi solusi atas berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan.
Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, belum sinkronnya data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini," ujar Rifqinizamy.
FGD tersebut diikuti seluruh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Dalam forum itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang selanjutnya akan dikaji bersama sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan mampu menghadirkan sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, sekaligus meminimalkan konflik pertanahan di Indonesia.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)