ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas, Bidik Kepastian Hukum dan Tata Kelola Modern

DIALOG: Suasana FGD penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis memperkuat sistem pertanahan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih aturan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi.

Pembahasan RUU dilakukan bersama Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi pertanahan saat ini masih tersebar di berbagai aturan sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni kebijakan.

"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujarnya.

Menurut Dalu, RUU tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia. Nantinya, regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

Ia menilai berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat adanya perbedaan penafsiran dan belum harmonisnya regulasi yang berlaku.

"Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," jelasnya.

Dalam penyusunan RUU tersebut, ATR/BPN juga menginventarisasi berbagai masukan dari unit teknis. Sejumlah aspek yang menjadi fokus penguatan antara lain pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Menurut Dalu, berbagai masukan tersebut diharapkan mampu memperkaya substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan hukum dan tantangan administrasi pertanahan yang semakin kompleks.

ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Pemerintah berharap RUU tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

"Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia," tutup Dalu Agung Darmawan.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال