Penabrak Penyapu Jalan di Kayu Tangi Banjarmasin Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Berusia 19 Tahun

Kasus tabrak yang menewaskan seorang pekerja penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, berhasil dimankan tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin. Foto-Istimewa.



BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kasus tabrak yang menewaskan seorang pekerja penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, berhasil dimankan tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.

Terduga tersangka berinisial NA (19) yang mengendarai mobil tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan kasus tersebur merupakan hasil penyelidikan serta melalui rekaman CCTV disekitar kejadian.

Bahkan juga, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga terlibat.

"Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian," ujar Timbul kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (10/7/2026) siang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA diketahui merupakan seorang mahasiswa di Banjarmasin.

Kendati begitu, Polisi juga memastikan saat kejadian pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

"Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika," jelasnya.

Timbul menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, pelaku bersama dua rekannya selesai makan malam di kawasan Jalan Hasan Basry Banjarmasin.

Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengantar salah satu temannya. Saat melintas di lokasi kejadian yang kondisinya minim penerangan, pelaku mengaku tidak melihat korban yang sedang bertugas menyapu jalan.

"Lokasi saat itu memang agak remang-remang. Pelaku merasa menabrak sesuatu. Sekitar 100 meter kemudian ia sempat berhenti untuk mengecek kondisi mobil, namun tidak memeriksa apa yang ditabraknya, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumah," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan kendaraan yang dikemudikan NA merupakan mobil yang menabrak korban.

Menurut Timbul, pelaku mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalan yang relatif sepi.

"Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena kondisi jalan sepi, kecepatannya cukup tinggi sekitar 80 kilometer per jam, kemudian kendaraan bergerak ke kanan dan menyentuh korban," katanya.

Polisi mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin, sekitar dua hari sebelum konferensi pers digelar.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti.

Meski seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan surat-surat lainnya, dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 312 uu nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 15tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Aam
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال