![]() |
| PENGUKURAN: Petugas BPN melakukan pengecekkan batas tanah - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan, meningkatkan transparansi, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan pengukuran tanah diajukan.
"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Melalui sistem tersebut, masa tunggu penjadwalan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari sejak permohonan diajukan.
Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut tidak bersifat tetap. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui apakah target waktu yang ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon.
"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Untuk mendukung penerapan sistem baru, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan pengaturan jadwal pelayanan.
Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dulu.
"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," ujar Virgo.
Kementerian ATR/BPN menyatakan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap antrean dan tunggakan permohonan pengukuran dapat dikurangi, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan hingga penyelesaian layanan.
Dengan standar pelayanan yang lebih terukur, ATR/BPN menargetkan kualitas layanan pertanahan menjadi semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Rilis ATR/BPN

