![]() |
| SOSOK: Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol sekaligus meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Dukungan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin, menyusul pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Raperda yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas.
Rahmad Jainudin mengapresiasi pelaksanaan FGD yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi langkah penting agar penyusunan Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat," ujar Rahmad.
Ia menilai peredaran minuman beralkohol perlu dikendalikan secara baik karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
"Peredaran minuman beralkohol perlu dikendalikan dengan baik untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda," tegasnya.
Rahmad menambahkan, penyusunan naskah akademik dan Raperda yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Selain itu, ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan masyarakat di daerah.
"Ke depan, Kabupaten Kapuas harus memiliki kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Penulis: Fery

