BORNEOTREND.COM, KALTIM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi bersama Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur di Mercure Hotel Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua institusi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Sinergi yang telah terjalin bukan hanya memperkuat penegakan kepatuhan, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kerja dan risiko sosial ekonomi. Kami optimistis kolaborasi ini akan semakin memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur,” ujar Faizal.
Hingga Juni 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur telah mencapai 54,59 persen atau melindungi 937.348 tenaga kerja. Namun demikian, masih terdapat sekitar 779.735 tenaga kerja yang belum terlindungi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus alasan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mempercepat perluasan kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memperpanjang dokumen administratif, tetapi merupakan penguatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada negara dan masyarakat. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin selama ini perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan hasil yang lebih optimal dalam mendukung perlindungan pekerja di Kalimantan Timur.
“Kami berharap dengan diperpanjangnya kerja sama ini, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang pidana, tetapi juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh fungsi tersebut dijalankan dengan semangat melayani untuk melindungi kepentingan negara, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Supardi menegaskan bahwa pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendampingan tersebut dilakukan melalui upaya preventif maupun penyelesaian hukum, baik secara nonlitigasi maupun litigasi, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan mencakup berbagai bentuk kolaborasi, mulai dari pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK), pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan sosialisasi bersama, monitoring kepatuhan perusahaan, pembentukan Forum Kepatuhan, hingga implementasi gugatan sederhana terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, kerja sama tersebut telah menghasilkan penyerahan 230 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dengan nilai pemulihan piutang mencapai Rp15 miliar, atau 37,12 persen dari total nilai penyerahan sebesar Rp41 miliar. Sementara secara kumulatif sepanjang 2025 hingga Juni 2026, kolaborasi ini telah menangani 451 SKK, yang menunjukkan semakin kuatnya sinergi kedua institusi dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, serta menghadirkan kepastian hukum yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan

