Pengamat: Reformasi Partai Politik Kunci Cegah Korupsi Kepala Daerah

Pengamat kebijakan publik sekaligus Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Reformasi partai politik dinilai merupakan langkah utama mencegah korupsi kepala daerah dengan membenahi sistem rekrutmen politik, pendanaan kampanye, dan tata kelola partai, alih-alih hanya mengandalkan kebijakan kenaikan gaji pejabat.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono menilai korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan peningkatan kesejahteraan. Menurut dia, akar persoalan berada pada sistem politik yang melahirkan pejabat publik.

"Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata. Korupsi politik harus dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari bagaimana seorang pejabat politik direkrut, dibiayai, hingga akhirnya memenangkan kontestasi politik," kata Arfianto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.

Arfianto menilai tingginya biaya politik dalam pemilu menjadi salah satu penyebab utama lahirnya praktik korupsi. Menurut dia, besarnya biaya kampanye, termasuk praktik politik uang, mendorong sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik setelah menjabat.

Menurut dia, apabila pemerintah dan DPR serius memutus mata rantai korupsi, perhatian tidak cukup difokuskan pada penindakan hukum atau peningkatan gaji, tetapi harus menyasar pembenahan sistem politik.

"Menaikkan gaji kepala daerah mungkin dapat menjadi bagian dari perbaikan tata kelola birokrasi. Namun, menganggap kenaikan gaji sebagai solusi utama pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang kurang tepat sasaran. Persoalan utamanya berada pada mahalnya biaya politik, lemahnya tata kelola partai politik, dan belum optimalnya sistem rekrutmen politik," ujar dia.

Arfianto mengingatkan studi TII berjudul "Mendorong Reformasi Kelembagaan Partai Politik untuk Menjadi Inklusif, Relevan, dan Responsif (2021)" merekomendasikan reformasi kelembagaan partai politik sebagai fondasi pencegahan korupsi politik.

Studi tersebut mendorong penerapan sistem rekrutmen politik berbasis meritokrasi, kesetaraan gender, keterwakilan, serta dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, tanpa didominasi kepentingan patronase maupun kekerabatan.

Selain itu, TII juga mendorong penguatan regulasi pelaporan dana kampanye agar transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik meningkat sehingga ruang praktik politik uang dan penyalahgunaan sumber daya politik dapat dipersempit.

"Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Jika proses rekrutmen politik di dalam partai masih lemah dan biaya politik tetap mahal, maka korupsi akan terus berulang, siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, reformasi partai politik harus menjadi agenda utama apabila kita benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang berkualitas," kata Arfianto.

Ia menambahkan keberhasilan reformasi partai politik akan berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap institusi politik. Sebaliknya, tanpa pembenahan tersebut, praktik korupsi politik dinilai akan terus berulang meski berbagai kebijakan, termasuk kenaikan gaji kepala daerah, diterapkan.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال