ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Sawah Jadi LP2B, Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional

DIALOG: Wamen Ossy saat menyampaikan target pihaknya terkait Lahan Baku Sawah (LBS) nasional menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju alih fungsi lahan sekaligus memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ossy, Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa penyusutan luas lahan sawah yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun atau sekitar 165–220 hektare per hari.

"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan itu menginstruksikan para gubernur memastikan sedikitnya 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B dan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang daerah.

"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat penetapan LP2B," jelasnya.

Ossy mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum terbitnya Surat Edaran Bersama, baru 73 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu 10 hari setelah aturan diterbitkan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

"Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," katanya.

Menurutnya, semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B, maka semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap lahan sawah sehingga tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," tegas Ossy.

Seminar tersebut menghadirkan peserta dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain Wamen ATR/BPN, sesi panel juga diisi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.

Pemerintah berharap percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah dapat menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال