![]() |
| DIALOG: Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi tentang tanah ulayat di Kabupaten Buton Selatan - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, SULAWESI TENGGARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat hingga memperoleh sertipikat.
Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai prosedur sertipikasi tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum atas wilayah adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara langsung, melainkan harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujarnya dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Slameto, pengadministrasian menjadi tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, hingga pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.
Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengajuan pendaftaran tanah hingga penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto menegaskan setiap tahapan memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan hukum.
"Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berlaku selama masyarakat hukum adat masih eksis dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring. Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)