![]() |
| KOMPAK: Foto bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat hukum adat Kabupaten Buton - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, SULAWESI TENGGARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan adat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara tetap mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat selama keberadaan masyarakat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujarnya saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program perlindungan tanah ulayat.
Namun demikian, sebelum proses pengadministrasian maupun pendaftaran dilakukan, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat," jelasnya.
Ia menerangkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan tanah ulayat.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai kesepakatan bersama.
Slameto juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat.
Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen hukum untuk melindungi tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan itu turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat adat.
Sumbe: Rilis ATR/BPN

.jpeg)