TPA Tidak Ditutup, KLH Tegaskan Fokus Hentikan Sistem Open Dumping

TPA BASIRIH: Beberapa waktu lalu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan aktivitas pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Basirih, Kota Banjarmasin – Foto merdeka.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, namun hanya menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai dampak lingkungan.

Pelaksana Tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH Laksmi Widyajayanti mengatakan, pemerintah saat ini fokus menghentikan praktik open dumping yang masih diterapkan di sejumlah daerah.

"Penutupan TPA yang dimaksud adalah TPA open dumping. Untuk daerah-daerah yang lahannya terbatas memang mau tidak mau harus diupayakan pengolahan sampah dari hulu," kata Laksmi dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Pemberdayaan Lingkungan Berkelanjutan dan Kepastian Insentif Pajak untuk UMKM, Rabu (10/6/2026).

Laksmi menjelaskan sejumlah TPA di Indonesia menghadapi tekanan akibat keterbatasan lahan dan tingginya volume sampah yang masuk setiap hari. Salah satu yang menjadi perhatian adalah TPA Suwung di Bali yang selama ini menjadi lokasi penampungan utama sampah dari wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Menurut Laksmi, pengurangan sampah dari sumber mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan pemantauan KLH, penerapan pemilahan sampah sejak Januari di wilayah layanan TPA Suwung berhasil menurunkan volume sampah yang masuk secara signifikan.

"Volume sampah yang masuk sudah berkurang cukup besar setelah masyarakat melakukan pemilahan dari sumber. Kita terus dorong untuk melakukan pengolahan dari hulu," ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden meminta percepatan penyelesaian persoalan sampah nasional dari target semula 2029 menjadi 2028. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah yang lebih masif dan terintegrasi dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat.

Laksmi menilai pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan TPA. Pendekatan yang lebih efektif harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah dan penerapan ekonomi sirkular agar sampah memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.

Data pemerintah menunjukkan timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.526 ton per hari. Namun, tingkat pengolahan sampah baru mencapai sekitar 26 persen sehingga masih terdapat sekitar 74 persen sampah yang belum tertangani secara optimal.

"Ini menjadi panggilan bagi kita semua karena masih ada 74 persen yang harus dicari cara untuk mengolahnya dengan baik," kata Laksmi.

Pemerintah juga memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah yang dihasilkan produknya. Selain itu, fasilitas pengumpulan, pengangkutan, serta pengolahan sampah akan terus diperluas sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Pada tahap menengah, KLH akan mengoptimalkan peran TPS 3R dan bank sampah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Sejumlah fasilitas TPS 3R di berbagai daerah, termasuk Jakarta, dinilai masih membutuhkan penguatan tata kelola dan kapasitas operasional.

Sementara itu, pada tahap hilir, pemerintah akan mengubah sistem pengelolaan TPA menjadi sanitary landfill. Dengan sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu yang tidak lagi dapat didaur ulang atau diolah melalui fasilitas pengolahan sebelumnya.

KLH juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mengolah residu dan timbunan sampah lama di landfill, termasuk melalui insinerator, pirolisis, serta teknologi pengolahan lain yang memenuhi standar lingkungan.

Menurut Laksmi, langkah tersebut penting untuk menekan emisi gas metana dari timbunan sampah. Pengurangan emisi metana juga menjadi salah satu kontribusi Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim.

"Penurunan gas metana ini juga bisa menjadi target dari aksi iklim di Indonesia," ujarnya.

Selain penguatan pengelolaan sampah, pemerintah juga mempercepat implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Melalui kombinasi pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi fasilitas pengolahan, penghentian open dumping, penerapan sanitary landfill, dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional dapat dituntaskan lebih cepat sekaligus mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Sumber: republika.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال