DP3AKB Kalsel Perkuat Perlindungan Anak Lewat Penyuluhan Hukum di Sekolah

PENYULUHAN: DP3AKB dan BKOW Kalimantan Selatan melakukan Penyuluhan Hukum ke Sekolah – Foto MC Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Penyuluhan Hukum ke Sekolah.

Kepala DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, mengatakan penyuluhan ini digelar dengan tujuan untuk memperkuat upaya perlindungan anak.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta memberikan perlindungan khusus kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan tumbuh kembang mereka.

Husnul mengatakan, komitmen tersebut juga sejalan dengan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang menjadi program strategis nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, termasuk indikator perlindungan khusus anak.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui berbagai program yang menyentuh langsung lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, salah satunya sekolah. Edukasi dan pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” ujar Husnul, di Banjarbaru, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menuntut ilmu, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran hukum dan membentuk karakter generasi muda agar mampu melindungi diri dari berbagai potensi ancaman.

Melalui penyuluhan hukum ini, para pelajar diberikan pemahaman mengenai hak-hak anak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dapat terjadi di lingkungan sekitar, serta mekanisme pelaporan apabila menjadi korban maupun saksi tindak kekerasan.

“Kami ingin anak-anak memahami bahwa mereka memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Anak-anak juga perlu mengetahui bahwa ada banyak pihak yang siap membantu ketika mereka menghadapi masalah. Jangan pernah takut untuk melapor atau menyampaikan apa yang dialami, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Husnul juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan dan BKOW Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung upaya perlindungan anak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, hingga anak-anak sebagai pelopor dan pelapor.

“Keberhasilan perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama dan kepedulian seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran hukum anak semakin meningkat dan mereka mampu menjadi generasi yang berani, cerdas, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” pungkas Husnul.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan generasi anak yang sehat, berkualitas, terlindungi, serta mendukung terwujudnya Kalimantan Selatan sebagai provinsi yang ramah dan layak bagi anak. 

Sumber: MC Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال