Pemkab Gunung Mas Ajukan Dua Raperda Strategis ke DPRD

PENYERAHAN RAPERDA: Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (15/6/2026).

Dua regulasi yang diajukan tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan serta aset daerah.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,21 triliun atau 90,67 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,33 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,25 triliun atau 90,39 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,38 triliun.

Dari pelaksanaan APBD tersebut, Kabupaten Gunung Mas mencatat defisit anggaran sebesar Rp40,73 miliar. Namun, kondisi tersebut masih dapat ditutupi melalui pembiayaan netto yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sehingga pemerintah daerah masih membukukan SiLPA sebesar Rp8,46 miliar.

Dalam kesempatan itu, Jaya juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak dan menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Jaya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan terbaru sekaligus memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib secara administrasi, transparan, serta akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kedua raperda yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Gunung Mas sesuai mekanisme legislasi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال