![]() |
| PRESTASI: Bupati Barito Utara Shalahudin menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 bagi daerah itu sekaligus yang pertama pada masa kepemimpinan Bupati Barito Utara Shalahudin.
Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, kepada Bupati Shalahudin di Aula BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6/2026). Penyerahan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini.
Shalahudin mengatakan capaian tersebut menjadi hasil dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah yang dilakukan pemerintah kabupaten. Ia mengungkapkan Barito Utara sebelumnya sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebelum akhirnya kembali meraih opini tertinggi dari BPK.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Meski demikian, ia menegaskan capaian WTP tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Pemkab Barito Utara berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan empat kriteria utama pemeriksaan.
Keempat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Dodik menyebut meskipun memperoleh opini WTP, masih terdapat sejumlah catatan yang harus diperbaiki oleh pemerintah daerah, baik pada aspek pendapatan, belanja, maupun tata kelola pelaporan keuangan.
Karena itu, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Raihan opini WTP ke-11 ini menjadi momentum penting bagi Barito Utara setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan opini. Pemerintah daerah kini dituntut menjaga konsistensi dalam pengelolaan keuangan sekaligus memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dapat dituntaskan.
Penulis: Tri

