![]() |
| Ilustrasi siswa SD mendaftar masuk sekolah – Foto AI/Gemini |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tidak lagi membatasi murid baru Sekolah Dasar (SD) harus berusia minimal 7 tahun. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," ujarnya dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027, Kamis (21/5/2026).
Himmatul pun berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan ke proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di seluruh Indonesia.
Himmatul mengatakan selama ini pihaknya kerap menerima protes dari orangtua murid terkait penerimaan murid baru SD. Terdapat anak-anak yang tak bisa bersekolah lantaran tidak diterima perkara faktor usia.
Dalam revisi RUU Sisdiknas terbaru, hal ini menjadi salah satu pembahasan. Ditetapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penentu untuk murid masuk sekolah.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," jelasnya.
Meski demikian, Himmatul menekankan tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi calon siswa agar dapat diterima mengenyam pendidikan di bangku SD. Antara lain bukti fisik terkait kecerdasan anak yang diterbitkan oleh lembaga berwenang. Bukti ini diperlukan untuk memastikan anak-anak sudah cukup mampu untuk mengikuti pembelajaran di bangku SD dan tidak tertinggal dari teman-temannya yang lain.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," lanjut Himmatul.
Pelaksanaan SPMB 2026 sendiri diketahui masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pada aturan tersebut, batas usia calon murid di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut.
TK
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
SD
- Berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid yang berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB.
- Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Jika rekomendasi dari psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
SMP
- Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
SMA/SMK
- Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk semua jenjang pendidikan, persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat sesuai dengan domisili calon murid.
Sumber: detik.com

