Polres Banjarbaru Bongkar Tiga Kasus Kriminal, Pupuk Subsidi Disalahgunakan

BARANG BUKTI: Sejumlah karung berisikan pupuk bersubsidi yang disalahgunakan - Foto Dok P. Silitonga 

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polres Banjarbaru mengungkap tiga kasus menonjol dalam beberapa waktu terakhir, yakni dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, peredaran obat tanpa izin edar, serta praktik illegal fishing.

Wakapolres Banjarbaru, Faizal Rahman, menyatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Kasus pertama terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru. Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan kelompok tani yang kesulitan memperoleh pupuk meski telah memenuhi syarat.

“Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pupuk subsidi justru diangkut keluar wilayah desa penerima manfaat. Aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari sejak akhir Februari 2026 menuju Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut,” ujar Faizal dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 80 karung pupuk subsidi jenis urea seberat empat ton, terpal plastik, serta tiga unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo, menambahkan bahwa dugaan modus operandi adalah menjual pupuk subsidi ke luar daerah dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), padahal seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani sesuai RDKK.

“Dugaan modus operandi dalam kasus ini adalah pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani penerima manfaat sesuai RDKK justru dijual kembali ke luar daerah dengan harga di atas HET,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran obat luar tanpa izin edar di sebuah klinik di Banjarbaru. Dari lokasi, petugas menyita ratusan produk salep luka yang diduga tidak memiliki izin dari BPOM.

“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Faizal.

Kasus ketiga adalah praktik penangkapan ikan ilegal di Sungai Mangguruh, Desa Pindahan Baru. Dua pelaku diamankan saat menggunakan alat setrum aki untuk menangkap ikan.

“Penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan sangat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” tegas Ari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Polres Banjarbaru menegaskan akan terus mendalami ketiga kasus tersebut serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال