![]() |
| SANTUNAN: Seluruh ahli waris korban kecelakaan KRL di Bekasi telah terima santunan -Foto dok Jasa Raharja |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin (27/4/2026), telah terpenuhi. Sebanyak 16 korban meninggal dunia seluruhnya telah diserahkan santunan kepada ahli waris masing-masing.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian santunan menjadi prioritas utama perusahaan. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya usai penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris korban di Bekasi.
Selain korban meninggal dunia, seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Ariyandi menegaskan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban, guna memastikan kelancaran proses administrasi santunan. “Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Sumber: Jasa Raharja

