BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN UTARA - PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau guna mengawal percepatan pembangunan proyek strategis Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tidang Pale–Malinau di Kalimantan Utara.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) untuk memastikan proyek berjalan tanpa hambatan hukum maupun kendala administratif di lapangan.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan proyek tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelistrikan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara sekaligus meningkatkan kualitas layanan listrik bagi masyarakat.
“Tujuan akhir kami adalah masyarakat segera menikmati listrik yang lebih stabil dan andal. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau, kami dapat melakukan mitigasi risiko hukum secara dini dan memastikan aset negara diamankan dengan benar, sehingga pembangunan terus berjalan sesuai target,” ujar Jefry saat koordinasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan, Senin (28/4/2026).
Menurutnya, pengawalan hukum dari Kejaksaan dibutuhkan untuk meminimalkan potensi hambatan, termasuk persoalan administrasi maupun sengketa lahan yang dapat mempengaruhi progres pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menegaskan sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam mendukung keberhasilan proyek strategis nasional sektor ketenagalistrikan.
“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek legal sekaligus mitigasi risiko. Kami ingin memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui kolaborasi bersama PLN.
“Kejaksaan Negeri Bulungan mendukung sinergi dan kolaborasi dengan PLN agar penyelesaian proyek strategis nasional SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau dapat berjalan lancar dan segera terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fathur Rohman, S.H., M.H. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional agar berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.
“Kejaksaan Negeri Malinau siap mendukung dan mengawal pelaksanaan proyek ini melalui pendekatan yang profesional dan sesuai koridor hukum, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Proyek SUTT 150 kV GI Tidang Pale–GI Malinau merupakan bagian dari interkoneksi besar sistem kelistrikan Kalimantan. Infrastruktur tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung hilirisasi industri, serta memperkuat kedaulatan energi di wilayah utara Kalimantan.
PLN menilai kolaborasi bersama Kejaksaan menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan melalui pendekatan humanis dan tetap sesuai ketentuan hukum, demi mendukung terwujudnya energi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Utara.
Sumber: Rilis PLN UIP Kaltimra

