Jaga Pasokan Industri, Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Plastik

BEBAS BEA IMPOR: Bahan baku plastik impor seperti polipropilena (polypropylene), polietilena (polyethylene), HDPE (high-density polyethylene), dan LLDPE (linear low-density polyethylene) dibebaskan dari bea masuk impor – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri, Pemerintah membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen. Sebelumnya, bea masuk bahan baku plastik berada di rentang 5-15 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah bahan baku plastik yang mendapat insentif tersebut seperti polipropilena (polypropylene), polietilena (polyethylene), HDPE (high-density polyethylene), dan LLDPE (linear low-density polyethylene).

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Airlangga mengatakan kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.

Selain kebijakan tarif, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aspek perizinan impor.

Ia menuturkan, Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan menteri terkait impor.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme service level agreement (SLA) guna memastikan transparansi dan kepastian proses perizinan bagi pelaku industri. Sistem nasional industri (Sinas) serta penguatan standar nasional Indonesia (SNI) juga akan dioptimalkan agar alur proses perizinan lebih jelas, termasuk dari sisi waktu dan tahapan.

Adapun saat ini Indonesia serta banyak negara lain tengah menghadapi kelangkaan bahan baku plastik seperti nafta.

Kondisi tersebut dipicu gangguan pasokan akibat krisis Selat Hormuz di Timur Tengah, yang menyebabkan kenaikan harga hingga 60 persen serta tingginya ketergantungan impor, yakni sekitar 55-60 persen.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga berupaya mencari sumber impor alternatif dari negara lain serta meningkatkan kapasitas pasokan domestik guna mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال