BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretaris Komisi II H. Jahrian menyatakan dukungan terhadap penegakan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Kalimantan Selatan menjelang target penerapan secara nasional tahun 2027.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, pemanfaatan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM), serta peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Tingginya angka pelanggaran di lapangan yang masih mencapai lebih dari 60 persen menjadi perhatian serius. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan,” ujarnya usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Polda Kalsel di Hotel Grand Maya Banjarbaru, Selasa (28/4/2026) pagi.
Dengan tema “Sinergitas Stakeholder menuju 2027 Zero Over Dimension Over Loading di Kalimantan Selatan”, Haji Jahrian juga menyoroti kekhawatiran dari sektor logistik dan dunia usaha terkait potensi kenaikan biaya operasional yang berimbas pada harga barang.
Menurutnya, diperlukan pendekatan yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga adaptif melalui skema transisi yang terukur.
“Kami mendorong adanya langkah transisi yang jelas, termasuk peremajaan armada serta kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku usaha agar kebijakan ini dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar yang membuka secara resmi menyampaikan bahwa wacana penerapan Zero ODOL sejatinya telah dibahas sejak 2009.
Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan formulasi yang tepat agar berjalan efektif di lapangan.
“Kami ingin merumuskan langkah yang paling tepat agar implementasi Zero ODOL berjalan efektif. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi juga harus diimbangi dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pelaku usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, akademisi dari Pusat Studi Disiplin Universitas Lambung Mangkurat (Pusdi Unlam), Prof. Dr. Hj. Rahmidah Erliani, menilai persoalan ODOL merupakan isu kompleks yang melibatkan banyak instansi.
Terlebih, posisi Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang logistik menjadikan kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap lalu lintas dan distribusi barang.
“Kalsel Sebagai pintu gerbang logistik, persoalan ini bukan hal yang sederhana karena melibatkan banyak instansi. Kami tentu mendukung dan berharap Implementasinya dilakukan secara kolaboratif, humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha,” tuturnya.
Sumber: DPRD Kalsel

