Pemko Banjarbaru Tegaskan Tenggat Izin Lingkungan Dapur SPPG Selama Satu Bulan

KUNJUNGAN: Jajaran Bapperida Banjarbaru didampingi DLH Banjarbaru saat peninjaun di Dapur SPPG, Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara - Foto Dok P. Silitonga 

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menegaskan batas waktu selama satu bulan kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk melengkapi dokumen izin lingkungan, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Selain kewajiban administrasi, setiap dapur SPPG juga diwajibkan memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) secara mandiri guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banjarbaru, Dr. Rahmah Khairita, usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para Kepala SPPG se-Banjarbaru yang berlangsung di Aula Bapperida, Kamis (5/2/2026).

“Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Ibu Walikota Lisa, bahwa seluruh SPPG baik yang sudah aktif maupun yang belum operasional, untuk melengkapi ketentuan. Batas waktu satu bulan,” katanya.

Rahmah menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) sejatinya telah menetapkan standar bangunan dapur SPPG, termasuk dalam hal pengelolaan limbah. Salah satu ketentuan tersebut adalah kewajiban pengurusan dokumen SPPL melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Termasuk prosedur pengurusan dokumen SPPL yang harus diurus mitra yayasan SPPG ke DLH,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu satu bulan ke depan dapur SPPG tidak mengurus dokumen izin lingkungan, maka Pemko Banjarbaru akan merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk melakukan penutupan sementara operasional dapur SPPG yang bersangkutan.

“Kita usulkan untuk dilakukan penutupan sementara kepada BGN. Karena yang melakukan penutupan bukan Pemko Banjarbaru,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, menyampaikan pihaknya siap mengakomodasi para pengelola SPPG dalam proses pemenuhan dokumen lingkungan.

DLH juga akan segera melakukan sosialisasi kepada pengelola dapur SPPG terkait kewajiban pembangunan IPAL sesuai regulasi dan standar teknis sebelum limbah dibuang ke saluran drainase.

“Tentunya kita (DLH) mendukung program nasional ini, maka dari itu kita juga siap mengakomodasi, konsulastasi untuk kawan-kawan SPPG yang hendak membuat IPAL. Tentunya kedepannnya juga akan awasi,” tegasnya.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan, menyusul adanya dugaan pencemaran yang sempat dikeluhkan warga sekitar dapur SPPG di Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Banjarbaru, Citra Nurfitriani, menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Pemko Banjarbaru. Ia juga berharap seluruh mitra yayasan SPPG menunjukkan komitmen yang sama.

“Tentunya kami siap untuk melengkapi syarat-syarat yang di minta Pemko terkait izin lingkungan. Dan segera akan diusulkan ke pimpinan (pemilik) yayasan SPPG agar hal-hal yang sudah terjadi tidak terjadi lagi di SPPG yang lain,” tutupnya.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال