BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan Mulyono (MLY) yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memakai uang dugaan korupsi untuk DP atau uang muka rumah.
"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sementara untuk Rp500 juta sisanya, kata Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan uang Rp800 juta tersebut sebelumnya diperoleh Mulyono dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ), yakni setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Sumber: Antara
