Pemkab Tanah Laut Salurkan Rp9,27 Miliar Hibah untuk 146 Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan

BUKA SOSIALISASI: Sekda Ismail Fahmi SE MT mewakili Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto membuka kegiatan Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sarantang Saruntung – Foto Ist


BORNEOTERND.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut telah menyalurkan bantuan hibah daerah kepada 146 organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dengan total nilai sebesar Rp9.273.500.000 pada Tahun Anggaran 2026.

Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili Sekda Ismail Fahmi SE MT mengatakan, penerima hibah tersebut meliputi 28 masjid, 32 langgar/musholla, 13 yayasan, 4 gereja, serta 69 organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Bantuan hibah daerah merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai proposal yang disepakati agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Tanah Laut,” pesan Bupati yang dibacakan Sekda usai pembukaan Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu (4/2/2026).

Dalam sambutannya, Bupati juga meminta jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut dan perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar penyalurannya berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa organisasi keagamaan dan kemasyarakatan memiliki peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Perannya tidak hanya pada bidang keagamaan dan sosial, tetapi juga dalam menjaga keharmonisan, mempererat persatuan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tanah Laut.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus organisasi keagamaan dan/atau kemasyarakatan terkait mekanisme pencairan, pemanfaatan dana hibah, pertanggungjawaban, serta pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penulis: Shinta

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال