![]() |
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta
untuk memisahkan jeratan hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba secara tegas.
Permintaan ini dikemukakan Anggota
Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia karena masih banyak terjadi kerancuan di
lapangan soal pengguna justru dijerat hukuman layaknya pengedar.
Dia menilai saat ini masih banyak masyarakat dan bahkan
aparat yang masih belum memahami secara utuh dalam membedakan pengguna dan
pengedar.
"Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara," kata Lola dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia menyebut, minimnya sosialisasi menjadi salah satu
penyebab utama masyarakat ragu melapor, termasuk ketika menemukan anggota
keluarga yang terjerat narkoba.
“Masyarakat masih bingung, pengguna itu harus diapakan dan
pengedar harus bagaimana,” katanya.
Selain aspek hukum, dia juga menyoroti keterbatasan
kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah. Dari 514 kabupaten/kota
di Indonesia, menurut dia, baru sekitar 182 daerah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota
(BNNK), sehingga menyulitkan upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah
terpencil.
“Dengan keterbatasan itu, perlu mekanisme pengawasan atau
unit layanan terpadu P4GN di daerah yang belum memiliki BNNK. Jangan sampai
anggaran hanya terpusat, sementara daerah rawan justru tidak terjangkau,” kata
dia.
Dia juga mengingatkan bahwa kini kreativitas penyalahgunaan
narkoba suah meningkat di kalangan anak muda daerah. Menurut dia, banyak kasus
pencampuran obat-obatan yang awalnya tak masuk kategori narkotika, namun
disalahgunakan hingga menjadi zat berbahaya.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa pengguna narkoba
seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pemenjaraan, karena penjara justru
berpotensi memperburuk kondisi mereka. Ia juga mendorong adanya pengawasan
pascarehabilitasi agar mencegah kekambuhan.
Dia juga meminta transparansi pengelolaan barang bukti
narkoba, mulai dari jumlah, penyimpanan, hingga pemusnahannya, serta pengawasan
ketat terhadap aparat yang bersentuhan langsung dengan penanganan narkotika.
“Semua ini penting agar penegakan hukum narkotika
benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,”
kata dia.
Sumber: Antara
