![]() |
| PAKAI KTP: Pemerintah mewajibkan pembelian gas 3 kg menggunakan KTP – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Program LPG 3 kilogram (Kg) satu harga akan diberlakukan tahun 2026 ini. Dalam aturan terbaru, pembeliannya bahkan wajib menggunakan KTP.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur pendistribusian LPG 3 kg ini agar tepat sasaran.
"Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode dalam tayangan Youtube Kementerian ESDM 'Bukan Abuleke' yang dikutip Senin (9/2).
Laode menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru khusus untuk mengatur LPG satu harga ini. Pasalnya, aturan lama yang terbit pada 2009 sudah tidak relevan.
"Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi, namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG," ujarnya.
Laode membocorkan ketentuan lain yang akan ada di aturan baru adalah mengenai pengaturan kelompok masyarakat atau desil yang boleh menikmati LPG subsidi. Pada aturan sebelumnya, tidak ada pasal yang menegaskan kelompok tertentu tidak boleh membeli.
"Kalau diregulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi," ujarnya.
Pada aturan baru, pemerintah juga akan menegaskan kelompok masyarakat menengah ke atas dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Caranya, masyarakat wajib membawa kartu identitas saat membeli sesuai pendataan yang telah dilakukan.
"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu," terangnya.
Begitu juga dengan kelompok penyalurannya. Dalam hal ini, pemerintah akan mentertibkan agar kelompok yang bisa membeli LPG 3 kg benar-benar kelompok yang berhak.
"Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan," pungkasnya.
Laode menyebutkan, untuk tahap awal uji coba dimulai di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim). Menurutnya, dalam aturan baru yang disusun mengenai LPG tepat sasaran, salah satunya penerapan satu harga per wilayah. Uji coba dilakukan agar tak terjadi kekacauan apabila kebijakan langsung dilakukan serentak.
"Kita akan menggunakan piloting area. Piloting area itu kita belajar pada kasus Februari kemarin. Ada satu aturan yang baru muncul, langsung berlaku seluruh Indonesia terus chaos," ujarnya.
Oleh sebab itu, beleid baru akan mengatur agar pemberlakuan secara bertahap sangat penting. Namun, pelaksanaannya dipastikan tetap tahun ini.
"Nah, sekarang kita nanti begitu dimulai, kita ada enam bulan latihan dulu nih di Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Sebelum kita masuk ke daerah-daerah yang lain," ujarnya.
Kebijakan LPG 3 Kg satu harga ini nantinya diikuti dengan kewajiban pembelian menggunakan KTP. Saat ini, Laode mengungkapkan PT Pertamina (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengantongi data kelompok masyarakat yang berhak.
Dengan pemberlakuan bertahap ini, Kementerian ESDM akan sembari melakukan evaluasi apa saja kekurangan dari kebijakan tersebut. Sampai nantinya semua daerah bisa menikmati gas melon satu harga di seluruh Indonesia.
"Jadi kita melakukan itu sambil kita pelajari. Kita lihat apa tantangannya begitu kita jalankan. Piloting itu penting. Jadi harus ada tahapannya," pungkas Laode.
Sumber: cnnindonesia.com
