Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 36,97 Gram Sabu di Simpang Empat

SOSOK: Tersangka kasus pengedaran narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tanbu - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria paruh baya berinisial TS (56) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. TS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kini kembali mendekam di balik jeruji besi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Supriyo Sanyoto, didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 36,97 gram.

“Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu box plastik, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Samsung berwarna biru,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال