OJK Catat Kerugian Kejahatan Siber Keuangan Rp9 Triliun, Peran IASC Diperkuat

DIALOG: Kegiatan media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital oleh OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara - Foto Dok P. Silitonga 

BORNEOTREND.COM, JATENG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan mencapai sekitar Rp9 triliun dalam periode November 2024 hingga Desember 2025. Data tersebut diungkapkan OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) sebagai bentuk peringatan atas meningkatnya ancaman kejahatan digital.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital yang digelar di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (12/1/2026).

Menurutnya, pesatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan turut meningkatkan risiko kejahatan siber. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penipuan digital (scamming), pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas, yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Angka Rp9 triliun ini menunjukkan bahwa kejahatan siber keuangan bukan persoalan kecil. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, insan media, serta masyarakat untuk menekan potensi kerugian yang terus meningkat,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, OJK terus mendorong penguatan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat penanganan laporan penipuan keuangan digital. Selain itu, IASC diharapkan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat agar lebih cakap dalam bertransaksi secara digital.

“Di sisi lain, inovasi keuangan digital diharapkan tetap berkembang secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun transaksi keuangan digital yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Masyarakat diminta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani lebih cepat dan tepat.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال